Sabtu, 07 Agustus 2010

Program Penting! !

Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.

LPK_ SM hadir untuk wilayah Eks Karisidenan Madiun akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKSM Anti DEPT COLLECTOR.

PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE, KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
1. bAHWA BANYAK kONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT MENGGUNAKAN pERJANJIAN fIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/ tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.
2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

3.sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima ( 5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )

4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )

5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/ Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum

7. Atas Kuasa dan dukungan.................

Dasar Hukum LPK [19 Sep. 2008, 2:39:14]

Keterangan: Dasar Hukum LPK , selain UU nomor 8 Tahun 1999, masih ada & Peraturan lainnya. semisal

* Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

* Penjelasan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Presiden Republik Indonesia

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

* Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Dan Kota Makassar

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 605/ MPP/ Kep/ 8/ 2002 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Dan Kota Medan

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 480/ MPP/ Kep/ 6/ 2002 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 302/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 418/ MPP/ Kep/ 4/ 2002 Tanggal 30 April 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyeleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Pemerintah Kurang Proaktif Lindungi Konsumen, Konsumen Menggugat

Madiun. LPKSM

Pemerintah dinilai kurang proaktif dalam melindungi KONSUMEN, terbukti di lapangan masih banyak marak praktek-praktek yang merugikan konsumen, baik itu produck makanan minuman yang membahayakan kesehatan, obat- obatan yang terlarang, produk jasa, dan terutama maraknya tindak kekerasdan terhadap konsumen di bidang leasing ( Lembaga Pembiayaan red ) .

Di bidang makanan minuman, pemerintah seolah sama sekali tidak bergerak dalam melindungi konsumen meskipiun BPOM telah mengumumkan makanan- minuman yang tidak laik konsumsi, . Dibidang obat- obatan, pemerintah juga tidak ada indikasi untuk berbuat melindungi konsumen, bahkan ada kesan membiarkan obat- obatan, jamu, yang membahayakan beredar dikalangan masyarakat.

Dibidang Jasa, juga tidak ada antisipasi maupun tindakan dari pemerintah, terbukti para konsumen dibidang jasa banyak yang terugikan, semisal fasien rumah sakit, Dokter praktek, juga jauh dari pantauan pemerintah.Temuan LPKSM konsumen dibidang jasa juga banyak mengalami kerugian.

Di Bidang jasa Perusahaan Pembiayaan ( Lembaga Finance ) Pemerintah seolah tidak memedulikan masyarakat konsumen, Padahal di bidang ini, sangat merusak ekonomi masyarakat konsumen, juga membahayakan bagi keselamatan konsumen dari depcolector. Selain itu tidak sedikit para konsumen lembaga finance yang dibawah tekanan dari produsen .

Karena sulitnya dan belum ada kesadaran, serta ketidak mengertian konsumen untuk melaporkan hak- haknya yang terinjak- injak, LPKSM Korwil Madiun akan melakukan gerakan gugatan class aktion, ke Pihak- pihak terkait. Gerakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari konsumen dan juga mengajak kepada pelaku usaha untuk tetap berjalan sesuai peratutran perundang- undangan. LPKSM MADIUN