Kamis, 18 November 2010

POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN



Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menjumpai ada Oknum- oknum kedua Instansi tersebut, merangkap menjadi Ekskutor maupun bodyguard Lembaga Pembiayaan.

Bukan itu saja, LPKSM sering menemukan keengganan aparat kepolisian untuk bertindak sesuai Tupoksinya saat menerima laporan Konsumen tentang perampasan barang milik Konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Finance.Bahkan ada Info seorang Anggota POLRI yang terkena sanksi saat menindak/memproses pelaku perampasan dari salah satu lembaga Finance, meskipun itu berdasarkan Laporan Konsumen.

Bukti lainnya, pada saat LPKSM, melaporkan kasus serupa,bukannya bertindak tetapi malah menasehati, bahwa Konsumen juga bersalah karena belum membayar angsuran,. Lalu apa Tugas POLRI yang sesungguhnya sesuai UU Noor 2 Tahun 2002, dan PP.N0 2 Tahun 2003 ?

Padahal, Hubungan Konsumen dengan Pihak Finance adalah murni soal utang piutang,yang bukan menjadi kewenangan institusi Penegak hukum tersebut, sedangkan Perampasan yang dilakukan pihak Finance adalah murni tindak Pidana, karena merngmbil barang milik konsumen dengan nacaman, dengan intimidasi, apalagi mengambilnya di jalan.
Sedangkan mengambil dengan ada surat perintah dari Finance saja tetap tidak diperbolehkan oleh UU Perlindungan Konsumen.Kalaupun isi perjanjian dari Finance ke Konsumen bila terjadi wanprestasi konsumen terlambat/tidak mengangsur selama 3 bulan berturut - turut Diambil paksa/atau dititipkan dan atau bagaimanapun cara pengambilan/perampasan/penyitaan Barang milik Konsumen, tetap melanggar Hukum dan perundang - undangan. Karena disamping mayoritas konsumen tidak paham akan hak- haknya, Finance sendiri dalam perjanjian bakunya telah melanggar 2 undang- undang, yakni UU Perlindungan Konsumen, Pasal Bab 8 pasal 18 ,pencantuman klausula baku dan UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Banyak cintoh dan bukti dari berbagai gugatan konsumen mengenai Perjanjian Produck finance, ternyata diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus tersebut." Karena berangkat dari perjanjian yang melanggar hukum maka seharusnya batal demi hukum, dan finance menyesuaikan dengan hukum yang berlaku mengenai perjanjian transaksi dengan konsumen "

Oleh karena berangkat dari sebuah pelanggaran hukum maka tidak ada kewenangan Finance untuk menarik, mengambil, meminta, memohon atau bentuk apapun selama tidak mengembalikan kerugian konsumen atas angsuran dan U M yang telah di bayarkan kepada finance.

Sabtu, 07 Agustus 2010

Program Penting! !

Dengan menjamurnya lembaga pembiayaan ( Finance red) Banyak konsumen menjadi korban dampak praktek pelaku usaha yang menggunakan sistem dan pola premanisme.

LPK_ SM hadir untuk wilayah Eks Karisidenan Madiun akan menjadi ujung tombak/ garda terdepan dalam pemberdayaan Konsumen. Yang tidak kalah pentingnya adalah LPKSM Anti DEPT COLLECTOR.

PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE, KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
1. bAHWA BANYAK kONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT MENGGUNAKAN pERJANJIAN fIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/ tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.
2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

3.sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima ( 5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )

4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )

5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/ Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum

7. Atas Kuasa dan dukungan.................

Dasar Hukum LPK [19 Sep. 2008, 2:39:14]

Keterangan: Dasar Hukum LPK , selain UU nomor 8 Tahun 1999, masih ada & Peraturan lainnya. semisal

* Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

* Penjelasan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Presiden Republik Indonesia

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

* Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Dan Kota Makassar

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 605/ MPP/ Kep/ 8/ 2002 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Dan Kota Medan

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 480/ MPP/ Kep/ 6/ 2002 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 302/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 418/ MPP/ Kep/ 4/ 2002 Tanggal 30 April 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyeleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen

* Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Pemerintah Kurang Proaktif Lindungi Konsumen, Konsumen Menggugat

Madiun. LPKSM

Pemerintah dinilai kurang proaktif dalam melindungi KONSUMEN, terbukti di lapangan masih banyak marak praktek-praktek yang merugikan konsumen, baik itu produck makanan minuman yang membahayakan kesehatan, obat- obatan yang terlarang, produk jasa, dan terutama maraknya tindak kekerasdan terhadap konsumen di bidang leasing ( Lembaga Pembiayaan red ) .

Di bidang makanan minuman, pemerintah seolah sama sekali tidak bergerak dalam melindungi konsumen meskipiun BPOM telah mengumumkan makanan- minuman yang tidak laik konsumsi, . Dibidang obat- obatan, pemerintah juga tidak ada indikasi untuk berbuat melindungi konsumen, bahkan ada kesan membiarkan obat- obatan, jamu, yang membahayakan beredar dikalangan masyarakat.

Dibidang Jasa, juga tidak ada antisipasi maupun tindakan dari pemerintah, terbukti para konsumen dibidang jasa banyak yang terugikan, semisal fasien rumah sakit, Dokter praktek, juga jauh dari pantauan pemerintah.Temuan LPKSM konsumen dibidang jasa juga banyak mengalami kerugian.

Di Bidang jasa Perusahaan Pembiayaan ( Lembaga Finance ) Pemerintah seolah tidak memedulikan masyarakat konsumen, Padahal di bidang ini, sangat merusak ekonomi masyarakat konsumen, juga membahayakan bagi keselamatan konsumen dari depcolector. Selain itu tidak sedikit para konsumen lembaga finance yang dibawah tekanan dari produsen .

Karena sulitnya dan belum ada kesadaran, serta ketidak mengertian konsumen untuk melaporkan hak- haknya yang terinjak- injak, LPKSM Korwil Madiun akan melakukan gerakan gugatan class aktion, ke Pihak- pihak terkait. Gerakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari konsumen dan juga mengajak kepada pelaku usaha untuk tetap berjalan sesuai peratutran perundang- undangan. LPKSM MADIUN

Senin, 26 Juli 2010

Presiden Minta Pendidikan Jangan Jauh Dari Seni

• Cetak
Presiden Minta Pendidikan Jangan Jauh Dari Seni
Gianyar (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pendidikan Indonesia dari tingkat paling awal hingga tinggi tidak jauh dari pengembangan seni, budaya, dan olahraga.
"Bangsa ini harus mengembangkan dua sistem penting seni budaya dan olahraga," kata Presiden saat memberikan sambutan pada Lomba Cipta Seni Pelajar Tingkat Nasional di Istana Tampaksiring, Bali, Senin.
Menurut Kepala Negara, pendidikan seni dan budaya membuat bangsa Indonesia menghargai satu sama lain, saling menyayangi, rukun, berwatak baik, senang kedamaian, dan tidak menyukai kekerasan.
"Itu yang dibangun melalui pendidikan seni dan budaya," katanya.
Sementara olahraga, kata Presiden, penting untuk menciptakan prestasi bagi bangsa sekaligus membangun sifat ksatria dan sportivitas.
"Saya pesan pada Mendiknas agar memberikan atensi sehingga pendidikan dari paling awal hingga tinggi untuk tidak jauh dari pendidikan seni dan budaya," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala Negara dan Ibu Ani Yudhoyono menyerahkan piala dan penghargaan kepada juara pertama hingga harapan tiga untuk kategori lomba lukis, cipta puisi, cipta lagu dan desain batik.
Insiden
Sebelumnya, acara pembacaan pemenang lomba tingkat nasional tersebut diwarnai sejumlah insiden.
Pertama adalah tertundanya pembacaan juara pertama dan kedua lomba lukis tingkat SD karena nama pemenang belum masuk ke Ketua Panitia Putu Wijaya, sedangkan insiden kedua adalah kesalahan pembacaan nama pemenang lomba cipta lagu tingkat SMP.
Insiden kedua dinilai cukup fatal karena anak yang telah disebutkan namanya sudah terlanjur berbaris di depan para tamu undangan termasuk Presiden dan para menteri sebelum diralat oleh panitia.
Anak kelas dua SMP itu mula-mula dinyatakan sebagai juara kedua lomba cipta puisi sebelum kemudian namanya diralat.
Terhadap insiden yang membuat sang bocah menangis karena kecewa dan malu itu oleh Putu Wijaya diakui sepenuhnya sebagai kesalahan panitia.
Sementara itu Menbudpar Jero Wacik berjanji akan memperbaiki kualitas penyelenggaraan lomba itu sehingga kesalahan serupa tidak terulang.
Ia juga mengatakan bahwa kesalahan itu terjadi justru karena panitia mencoba bersikap hati-hati sehingga tidak mencantumkan nama anak dalam karyanya.
Untuk mengobati kekecewaan sang anak, Ibu Ani menyerahkan secara khusus piagam penghargaan keikutsertaannya dalam lomba itu.
Lomba Cipta Seni Pelajar Tingkat Nasional kali ini mengangkat tema Dengan Seni dan Budaya Membangun Karakter Bangsa dan subtema Kenali dan Cintai Budaya Negerimu.
Sebelumnya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik, mengatakan, Lomba Cipta Seni Pelajar Tingkat Nasional yang digelar setiap tahun menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari gagasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan sambutan dalam memperingati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2006 di Taman Bunga Cipanas, Jawa Barat.
Presiden Yudhoyono menilai perlu digelar lomba cipta seni di tingkat pelajar SD dan SMP dengan maksud sebagai sarana untuk membangun dan membentuk karakter bangsa, karena penanaman karakter bangsa akan lebih mudah dilaksanakan bila dimulai dari anak-anak.
Pada lomba di Istana Tampaksiring tahun ini, 33 provinsi di seluruh Indonesia masing-masing mengirimkan 3 wakil siswa SD dan 4 siswa SMP terbaik mereka untuk berlomba cipta lukis, cipta puisi, dan cipta lagu untuk tingkat SD dan lomba cipta lukis, puisi, lagu, serta desain motif batik tingkat SMP.

LPKSM PONOROGO CABANG PACITAN MULAI TERBENTUK

MADIUN : Meskipun baru terbentuk hari ini Senin 26 Juli 2010,Namun Lembaga Perlindungan Konsumen Cabang Pacitan, cukup menunjukan Prestasi yang boleh dikatakan cemerlang dan dengan semangat Tinggi. Terbukti Andi yang membuka cabang baru di Pacitan dapat menunjukkan kinerja yang lumayan getol. Menurut Andi Calon Pimpinan Cabang LPKSM Ponorogo Di Pacitan, Pihaknya sudah lama merintis dan aktif di LPK tidak kurang dari 1 Tahun." Dulu saya memang bergabung di LPKP Pacitan, namun karena terjadi miss Comunication dengan pimpinan, akhirnya saya di berhentikan 1 pihak, namun demikian tidak mengurangi kesemangatan saya untuk membantu para Konsumen yang di bawah tekanan pelaku usaha " Ujarnya Mantap.

Lebih Lanjut Andi mengatakan, Pihaknya akan berjuang semaksimal mungkin bersama rekan- rekannya yang masih satu jalan dengannya, maka ketika dia kehilangan legalitas lantas dia berupaya untuk meneruskan perjuangannya dalam melindungi Konsumen, dengan tanpa mengurangi keabsahannya terutama legalitas..........................

Jumat, 05 Maret 2010

BANGKITLAH KONSUMEN

DENGAN SEMAKIN MERAJA LELANYA KESEWENANG- WENANGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN ( FINANCE ) SAATNYA SEKARANG KONSUMEN HARUS BANGKIT KEMBALI PADA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.