Kamis, 18 November 2010

POLRI TIDAK MAKSIMAL TEGAKKAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN



Upaya berbagai pihak dalam Perlindungan Konsumen, belum ter/di dukung secara maksimal oleh Kalangan TNI maupun POLRI.Hasil Investigasi LPKSM sering menjumpai ada Oknum- oknum kedua Instansi tersebut, merangkap menjadi Ekskutor maupun bodyguard Lembaga Pembiayaan.

Bukan itu saja, LPKSM sering menemukan keengganan aparat kepolisian untuk bertindak sesuai Tupoksinya saat menerima laporan Konsumen tentang perampasan barang milik Konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Finance.Bahkan ada Info seorang Anggota POLRI yang terkena sanksi saat menindak/memproses pelaku perampasan dari salah satu lembaga Finance, meskipun itu berdasarkan Laporan Konsumen.

Bukti lainnya, pada saat LPKSM, melaporkan kasus serupa,bukannya bertindak tetapi malah menasehati, bahwa Konsumen juga bersalah karena belum membayar angsuran,. Lalu apa Tugas POLRI yang sesungguhnya sesuai UU Noor 2 Tahun 2002, dan PP.N0 2 Tahun 2003 ?

Padahal, Hubungan Konsumen dengan Pihak Finance adalah murni soal utang piutang,yang bukan menjadi kewenangan institusi Penegak hukum tersebut, sedangkan Perampasan yang dilakukan pihak Finance adalah murni tindak Pidana, karena merngmbil barang milik konsumen dengan nacaman, dengan intimidasi, apalagi mengambilnya di jalan.
Sedangkan mengambil dengan ada surat perintah dari Finance saja tetap tidak diperbolehkan oleh UU Perlindungan Konsumen.Kalaupun isi perjanjian dari Finance ke Konsumen bila terjadi wanprestasi konsumen terlambat/tidak mengangsur selama 3 bulan berturut - turut Diambil paksa/atau dititipkan dan atau bagaimanapun cara pengambilan/perampasan/penyitaan Barang milik Konsumen, tetap melanggar Hukum dan perundang - undangan. Karena disamping mayoritas konsumen tidak paham akan hak- haknya, Finance sendiri dalam perjanjian bakunya telah melanggar 2 undang- undang, yakni UU Perlindungan Konsumen, Pasal Bab 8 pasal 18 ,pencantuman klausula baku dan UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Banyak cintoh dan bukti dari berbagai gugatan konsumen mengenai Perjanjian Produck finance, ternyata diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus tersebut." Karena berangkat dari perjanjian yang melanggar hukum maka seharusnya batal demi hukum, dan finance menyesuaikan dengan hukum yang berlaku mengenai perjanjian transaksi dengan konsumen "

Oleh karena berangkat dari sebuah pelanggaran hukum maka tidak ada kewenangan Finance untuk menarik, mengambil, meminta, memohon atau bentuk apapun selama tidak mengembalikan kerugian konsumen atas angsuran dan U M yang telah di bayarkan kepada finance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar