Rabu, 21 Januari 2009

SAATNYA KONSUMEN BANGKIT


MENJELANG 10 TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UU KONSUMEN (UU NO. 8 TAHUN 1999,TERBUKTI kONSUMEN iNDONESIA MASIH TERPANDANG SEBELAH MATA OLEH PEMBUAT kEBIJAKAN, SEBUT SAJA PEMERINTAHAN KITA. Meski sudah diberlakukannya UU dan PP tentang Perlindungan Konsumen, tetapi sistem pelaksanaan dan Pengawasannya masih belum berimbang dengan realitas dilapangan. Ibarat Pepatah, Pemerintah kita Melepaskan Kepalanya tetapi mengikat Ekornya,. Hal ini dapat diambil contoh kecil tetapi dampaknya sangat menyengsarakan masyarakat ( Konsumen ). Pemerintah kita hanya mampu membuat UU dan peraturan tanpa diiringi dengan pengawasannya,.

1 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Inilah realitas peradilan di Indonesia.
    Quo vadis Hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    BalasHapus